SIARAN PERS
Himbauan Kepada WNI di Boston Pasca Executive Order Keimigrasian Amerika
Boston, 18 Maret 2017 – Kebijakan imigrasi Amerika Serikat (AS) yang dikeluarkan dalam bentuk executive order President Donald Trump yang baru telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga negara Indonesia (WNI) di AS, termasuk di Boston dan sekitarnya. Karena itu kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, didukung oleh New England Indonesian Community Inc. (ICONE, Inc.), Boston City Blessing Church, dan Permias Massachusetts, menggelar acara pertemuan masyarakat Indonesia di Boston untuk membahas isu-isu keimigrasian dan kekonsuleran yang menyangkut WNI.
Dalam acara pertemuan yang diikuti oleh lebih kurang 150 WNI pada hari Sabtu, tanggal 18 Maret 2017 di Boston tersebut, WNI dihimbau untuk melengkapi dokumen identitas resmi di AS serta selalu memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya untuk masa 6 bulan kedepan. WNI juga dihimbau untuk tidak khawatir karena selama tidak melanggar hukum ketika berada di AS, baik pemerintah kota setempat maupun kantor KJRI terdekat akan melindungi hak-hak dari semua WNI.
Konsul Jenderal RI di New York, Abdul Kadir Jailani, juga menekankan arahan dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bahwa perlindungan dan pelayanan WNI, tanpa melihat status keimigrasiannya, merupakan prioritas utama semua perwakilan RI di luar negeri, termasuk KJRI New York yang wilayah kerjanya mencakup negara bagian Massachussets dengan Boston sebagai ibu kotanya. “KJRI New York bertugas memastikan bahwa setiap hak-hak hukum WNI dihormati oleh pemerintah setempat dan penegak hukum AS. Oleh karena itu, sangat lah penting untuk menjalin komunikasi antara WNI dengan KJRI agar KJRI dapat memastikan bahwa kondisi hukum maupun keberadaan masing-masing warga masyarakat Indonesia selama berada di AS senantiasa terpantau dengan baik”, ujar Abdul Kadir Jailani.
Abdul Kadir Jailani menambahkan pentingnya bagi seluruh WNI untuk melakukan lapor diri ke KJRI New York dan menjamin bahwa informasi WNI yang diterima dan disimpan di kantor KJRI New York tidak akan diberikan kepada pihak manapun, termasuk pemerintah AS, dan hanya akan digunakan untuk kepentingan pendataan pemerintah RI dan kebaikan serta keperluan para WNI selama berada di AS.
Bagi WNI yang berkeinginan untuk keluar masuk AS saat ini juga dihimbau untuk tidak resah. Selain karena Indonesia tidak termasuk dalam daftar cekal keimigrasian AS yang baru, selama dokumen penting perjalanan sudah dilengkapi dan memegang paspor serta visa yang berlaku, dan tidak melakukan pelanggaran hukum apapun, WNI bebas dan aman untuk melakukan perjalanan keluar ataupun masuk AS.
“Seiring dengan pengetatan pengawasan keimigrasian ini, alangkah baiknya jika masyarakat Indonesia yang berdomisili, berkerja maupun bersekolah disini dapat saling membantu dan makin memperat rasa kepedulian dan persatuan terhadap sesama WNI agar bisa tetap tenang dalam menyikapi perkembangan kebijakan imigrasi AS tersebut”, kata Olla Chas, Co-Founder & President dari ICONE, Inc, sebuah organisasi nirlaba berbasis sukarelawan yang menaungi beragam kegiatan kemasyarakatan Indonesia-Amerika dan promosi seni budaya Indonesia di kawasan New England, daerah pantai timur AS yang mencakup 6 negara bagian.
WNI di Boston dan beberapa kota lainnya di New England beruntung berada dalam pemerintahan kota di AS yang ramah imigran atau yang disebut juga sebagai sanctuary city. “Namun hal ini tentunya jangan sampai menyurutkan sikap kita sebagai WNI dan imigran disini untuk tidak mematuhi peraturan setempat dan selalu menjaga kesopanan saat menghadapi penegak hukum ataupun imigrasi”, tambah Olla.
Dalam pertemuan masyarakat ini, KJRI New York membagikan kartu penting seukuran kartu nama berisikan informasi nomor-nomor hotline Perwakilan RI di AS dan instruksi singkat mengenai apa yang harus dilakukan WNI dalam menghadapi agen imigrasi ataupun FBI. Selain itu, KJRI New York juga memberikan arahan-arahan safety plan dan know your right jika WNI dihadapkan oleh masalah keimigrasian. Tersedia juga nomor hotline KJRI New York yang selalu aktif dan dapat dihubungi selama 24 jam dan 7 hari jika WNI memerlukan bantuan dan dalam keadaaan darurat.
------------------------------------------
Check out also: ICONE in the News